Minggu, 02 Agustus 2009

Aliran Kepercayaan-Kebatinan.
Kepercayaan mengandung arti percaya pada yang gaib, meskipun percaya pada yang gaib, tetapi tidak dimasukkan sebagai agama karena kepercayaan pada yang gaib sudah merupakan bagian dari adat, sedangkan kebatinan merupakan bagian dalam dari tubuh manusia, sehingga kebatinan dapat diartikan sebagai ilmu untuk mempelajari secara mendalam ajaran agama atau keagamaan.

Muh Noor dalam Seminar Kebatinan Indonesia ke-III menyatakan sebagai berikut. :

Pengertian kebatinan sangat sulit untuk dilukiskan dengan rumusan kata-kata, tetapi anehnya lebih mudah dimengerti dengan perasaan, jadi pengertian kebatinan lebih mudah dicapai dengan rasa dari pada dengan akal.

Badan Kongres Kebatinan Indonesia secara khusus memberi rumusan kebatinan sebagai: “Sumber asas dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa untuk mencapai budi luhur dan kesempurnaan hidup”.

Sumantri Mertodipuro merumuskan kontruksi kebatinan di dalam konteks Indonesia; Kebatinan adalah cara Indonesia untuk memperoleh kebahagiaan baik
didalam agama maupun diluar agama.

Aliran kepercayaan dan aliran kebatinan banyak mendalami filsafat-filsafat nenek moyang yang sangat menghargai martabat orang, dengan demikian aliran kepercayaan dan aliran kebatinan tidak ada yang bertentangan dengan HAM.

Perkawinan menurut Aliran Kepercayaan-Kebatinan. Aliran kepercayaan, sumber ajarannya berdasarkan perpaduan dari Animisme, Hindhu, Buddha, Islam dan Adat-Istiadat, kelima-limanya atau sebagian digabung atau dilebur menjadi satu yang kemudian dikenal dengan aliran kepercayaan dan yang populer disebut Kejawen, aliran kepercayaan atau kebatinan tidak mempersoalkan atau tidak melarang perkawinan beda agama atau kepercayaannya.

Pendirian masing-masing tokoh agamanya.
1. Pendirian Ulama Islam dan umumnya orang yang beragama Islam, berpendapat bahwa Pria Muslim dihalalkan kawin atau mengawini Wanita non Muslimah Ahli Kitab, sedangkan Wanita Muslimah diharamkan kawin atau dikawini dengan Pria non Muslim meskipun Ahli Kitab dengan berpedoman pada QS-2, Al Baqarah 221 dan Al Maidah 5.

2. Maulana Muhammad Ali dan Sayid Mohammad Rasyd Ridha Ulama dari Pakistan dikutip dari Ngakan Putu Muderana berpendirian; bahwa Pria Muslim dibenarkan kawin atau mengawini Wanita non Muslimah yang beragama apapun juga, dan sebaliknya seorang Wanita Muslimah dilarang atau diharamkan kawin atau dikawinni oleh Pria Non Muslim apapun agama yang dianutnya. Ulama ini mengartikan bahwa Kitabiyah yang tertulis dalam Al Maidah 5 itu tidak hanya meliputi Yahudi dan Kristen saja, tetapi juga meliputi Hindu, Budha, Khonghucu dan lain-lainnya, karena sudah diturunkan wahyu kepada seluruh penduduk dunia.

3. Pendirian yang ekstrem dalam hukum Islam yang tidak membenarkan sama sekali adanya perkawinan antar agama, dimana seorang Pria Muslim tidak diperkenankan atau diharamkan kawin atau mengawini selain Wanita Muslimah, demikian juga Wanita Muslimah tidak diperke-nankan atau diharamkan kawin atau dikawini oleh Pria Non Muslim apapun agamanya.

4. Pendirian pemuka Agama Katolik terdapat dua pandangan;

4.1. Jika dengan sesama Baptis, kemungkinan diberikan dispensasi;
4.2. Dengan orang yang tidak pernah di Babtis, dilarang oleh pemuka Agama Katolik.

Reaksi ketidak relaan Uskup Agung Jakarta Mgr. Leo Soekoto yang menyatakan, bahwa perkawinan semacam itu hanya akan menyulitkan anak-anak dalam memilih agama
yang dianut orang tuanya.

5. Pendirian Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Soritua A.E. Nababan yang menyatakan; bagi Gereja urusannya hanya memberkati kedua suami istri, dan tidak menikahkan mereka. Jadi, perkawinan antar agama itu bagi kami sudah sah bila sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

5. Pendirian Agama Hindu Bali, Wanita Triwangsa dilarang kawin dengan Pria selain dari Triwangsa, teristimewa Wanita Brahmana dilarang kawin atau dikawini oleh Pria berkasta rendahan atau tidak berkasta.

Pada hakekatnya para tokoh-tokoh agama, masing-masing keberatan atau menolak perkawinan campuran antar agama atau perkawinan beda agama, tetapi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tidak melarang dan juga tidak menganjurkan, meskipun demikian bukan berarti perkawinan campuran antar agama atau perkawinan beda agama dapat berjalan dengan baik didalam prakteknya, karena Pejabat pelaksana perkawinan banyak yang belum memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya perkawinan beda agama maka bagi pasangan beda agama yang akan melangsungkan perkawinan masih banyak terkendala atau masih mengalami diskriminasi dalam mewujudkan harapannya untuk hidup bersama dalam suatu ikatan perkawinan yang berbeda agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar